Kamis, 24 Oktober 2013

SEKOLAH BERBASIS SANTRI SANGAT DIPERLUKAN UNTUK MENCETAK GENERASI YANG BERKUALITAS

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional  Bab IV Pasal 10 menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, Pasal 11 Ayat (1) juga menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah menjadi semakin besar. Lahirnya kedua undang-undang tersebut menandai sistem baru dalam penyelenggaraan pendidikan dari sistem yang cenderung sentralistik menjadi lebih desentralistik.
Kurikulum sebagai salah satu substansi pendidikan perlu didesentralisasikan terutama dalam pengembangan silabus dan pelaksanaannya yang disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan siswa, keadaan sekolah, dan kondisi sekolah atau daerah. Dengan demikian, sekolah atau daerah memiliki cukup kewenangan untuk merancang dan menentukan materi pokok/pembelajaran, kegiatan pem belajaran, dan penilaian hasil pembelajaran.
Banyak hal yang perlu dipersiapkan oleh daerah karena sebagian besar kebijakan yang berkaitan dengan implementasi Standar Nasional Pendidikan dilaksanakan oleh sekolah atau daerah. Sekolah harus menyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) yang terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan KTSP, kalender pendidikan, dan silabus dengan cara melakukan penjabaran dan penyesuaian Standar Isi yang ditetapkan dengan Permendiknas No. 22 Tahun 2006 dan Standar Kompetensi Lulusan yang ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 23 Tahun 2006
Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dijelaskan:
·                     Sekolah dan komite sekolah, atau Madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasar­kan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan di bawah supervisi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang bertangung jawab terhadap pendidikan untuk  SMP, SMA, dan SMK, serta Departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK ( Pasal 17 Ayat 2)
·                     Perencanan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pembelajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar (Pasal 20)
Berdasarkan ketentuan di atas, daerah atau sekolah memiliki ruang gerak yang luas untuk melakukan modifikasi dan mengembangkan variasi-variasi penyelengaraan pendidikan sesuai dengan keadaan, potensi, dan kebutuhan daerah, serta kondisi siswa. Untuk menyingkapi keperluan di atas, maka perlu adanya panduan pengembangan silabus untuk setiap mata pelajaran, agar daerah atau sekolah tidak mengalami kesulitan, yang tentunya tidak mengurangi daripada fungsi serta tujuan Pendidikan Nasional itu sendiri yakni, "Pendidikan Nasional yang berdasarkan Pancasila dan  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab".
Madrasah Tsanawaiyah (MTs) AL-ISHLAH yang beralamat di Kp. Pojok Desa Sarimanggu Kec. Karangnunggal Kab. Tasikmalaya Jawa Barat misalnya, atau sekolah-sekolah lainya yang seType dengan sekolah ini, sangat memiliki komitment serta cita-cita yang tinggi dalam menunjang dan mewujudkan bentuk usaha "Bela Negara" yang berperan sebagai mediasi bagi dunia Pendidikan Nasional dewasa ini. Hal ini dapat dibuktikan dalam bentuk sosialisasi dan pembinaan bagi dewan guru beberapa minggu yang lalu di Sukahideng-Singaparna Tasikmalaya. "Sekolah jangan jadikan alat bisnis dan mencari popularitas semata dengan banyaknya jumlah siswa/murid, akan tetapi mampukah kita mendidiknya sampai peserta didik tersebut memiliki moralitas dan tanggung jawab ke depan bagi negara ini?". 
Maka dengan sinergi yang kuat dan didukung oleh pro-aktivnya lingkungan masyarakat setempat, menyambut baik kehadiran sekolah seperti ini. Ya, karena bagaimanapun juga type sekolah ini adalah sekolah yang ber-BASIS SANTRI; artinya, para peserta didik disamping memiliki atau diberikan berbagai kompetensi keilmuan di sekolahnya, mereka juga menyantap dan mendalami berbagai keilmuan tentang agamanya di pesantren. Ini merupakan suatu kebanggaan yang tidak ternilaikan.
Kami memandang bahwa sekolah seperti inilah yang sangat dicita-citakan dan diharapkan oleh bangsa di masa depan, sehingga bukan hanya sekedar menjalani amanat Undang-Undang Pendidikan yang implementasinya tidak sesuai dengan kenyataan. Seolah-olah UU mewajibkan kepada peserta didik supaya bisa, mewajibkan kepada peserta didik untuk lulus dll, padahal hemat kami; bahwa Alloh dan RosulNya tidak mewajibkan seperti itu, tetapi yang diwajibkannya adalah proses belajarnya atau ikhtiyar mencarinya!, bisa atau tidak, lulus atau tidak; itu merupakan kehendak Tuhan Yang Maha Bijaksana! Dan kami yakin, peserta didik yang lulusan dari sekolah ini nanti, apalagi kalau mereka melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi dan sekolahnya sama ber-BASIS SANRI, mereka akan menyandang predikat "Generasi Yang Berkualitas dan Bertanggung Jawab" , mudah-mudahan menjadi sebuah kenyataan. Amiin!
Satu hal lagi, bahwa Madrasah Tsanawiyah Al-Ishlah pimpinan bapak Uud Saepudin, S.PdI. ini, meskipun dilihat dari jarak tempuh ke kota sangat jauh, sarana belajar yang sangat sederhana, media pembelajaran yang serba kekurangan, tenaga pendidik dan siswa yang serba terbatas apalagi dari segi keuangan, akan tetapi mereka (pengasuh/tenaga pendidik/peserta didik) tidak menjadikan suatu hambatan dan tidak mengurangi dari arti atau makna sebuah pendidikan; mereka terus disiplin dalam menjalani proses pendidikannya seperti layaknya sekolah-sekolah yang Mahal Ilmu Nihil.Trim's!** 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar