Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab IV Pasal 10
menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah berhak mengarahkan,
membimbing, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, Pasal 11 Ayat (1) juga menyatakan
bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan,
serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga
negara tanpa diskriminasi. Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan
pendidikan di daerah menjadi semakin besar. Lahirnya kedua undang-undang
tersebut menandai sistem baru dalam penyelenggaraan pendidikan dari sistem yang
cenderung sentralistik menjadi lebih desentralistik.
Kurikulum sebagai
salah satu substansi pendidikan perlu didesentralisasikan terutama dalam
pengembangan silabus dan pelaksanaannya yang disesuaikan dengan tuntutan
kebutuhan siswa, keadaan sekolah, dan kondisi sekolah atau daerah. Dengan
demikian, sekolah atau daerah memiliki cukup kewenangan untuk merancang
dan menentukan materi pokok/pembelajaran, kegiatan pem belajaran, dan penilaian
hasil pembelajaran.
Banyak hal yang
perlu dipersiapkan oleh daerah karena sebagian besar kebijakan yang berkaitan
dengan implementasi Standar Nasional Pendidikan dilaksanakan oleh sekolah atau
daerah. Sekolah harus menyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) yang
terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan
KTSP, kalender pendidikan, dan silabus dengan cara melakukan penjabaran dan
penyesuaian Standar Isi yang ditetapkan dengan Permendiknas No. 22 Tahun 2006
dan Standar Kompetensi Lulusan yang ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 23 Tahun
2006
Di dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
dijelaskan:
·
Sekolah dan
komite sekolah, atau Madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum
tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar
kurikulum dan standar kompetensi lulusan di bawah supervisi Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota yang bertangung jawab terhadap pendidikan untuk SMP, SMA,
dan SMK, serta Departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama
untuk MI, MTs, MA, dan MAK ( Pasal 17 Ayat 2)
·
Perencanan proses
pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanan pembelajaran yang memuat
sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pembelajaran,
sumber belajar, dan penilaian hasil belajar (Pasal 20)
Berdasarkan
ketentuan di atas, daerah atau sekolah memiliki ruang gerak yang luas untuk
melakukan modifikasi dan mengembangkan variasi-variasi penyelengaraan
pendidikan sesuai dengan keadaan, potensi, dan kebutuhan daerah, serta kondisi
siswa. Untuk menyingkapi keperluan di atas, maka perlu adanya panduan
pengembangan silabus untuk setiap mata pelajaran, agar daerah atau sekolah
tidak mengalami kesulitan, yang tentunya tidak mengurangi daripada fungsi serta
tujuan Pendidikan Nasional itu sendiri yakni, "Pendidikan Nasional yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab".
Madrasah
Tsanawaiyah (MTs) AL-ISHLAH yang beralamat di Kp. Pojok Desa Sarimanggu Kec.
Karangnunggal Kab. Tasikmalaya Jawa Barat misalnya, atau sekolah-sekolah lainya
yang seType dengan sekolah ini, sangat memiliki komitment serta cita-cita yang
tinggi dalam menunjang dan mewujudkan bentuk usaha "Bela Negara" yang
berperan sebagai mediasi bagi dunia Pendidikan Nasional dewasa ini. Hal
ini dapat dibuktikan dalam bentuk sosialisasi dan pembinaan bagi dewan guru
beberapa minggu yang lalu di Sukahideng-Singaparna Tasikmalaya. "Sekolah
jangan jadikan alat bisnis dan mencari popularitas semata dengan banyaknya
jumlah siswa/murid, akan tetapi mampukah kita mendidiknya sampai peserta didik
tersebut memiliki moralitas dan tanggung jawab ke depan bagi negara
ini?".
Maka dengan
sinergi yang kuat dan didukung oleh pro-aktivnya lingkungan masyarakat
setempat, menyambut baik kehadiran sekolah seperti ini. Ya, karena bagaimanapun
juga type sekolah ini adalah sekolah yang ber-BASIS SANTRI; artinya, para
peserta didik disamping memiliki atau diberikan berbagai kompetensi keilmuan di
sekolahnya, mereka juga menyantap dan mendalami berbagai keilmuan tentang
agamanya di pesantren. Ini merupakan suatu kebanggaan yang tidak ternilaikan.
Kami memandang
bahwa sekolah seperti inilah yang sangat dicita-citakan dan diharapkan oleh
bangsa di masa depan, sehingga bukan hanya sekedar menjalani amanat
Undang-Undang Pendidikan yang implementasinya tidak sesuai dengan kenyataan.
Seolah-olah UU mewajibkan kepada peserta didik supaya bisa, mewajibkan kepada
peserta didik untuk lulus dll, padahal hemat kami; bahwa Alloh dan RosulNya
tidak mewajibkan seperti itu, tetapi yang diwajibkannya adalah proses
belajarnya atau ikhtiyar mencarinya!, bisa atau tidak, lulus atau tidak; itu
merupakan kehendak Tuhan Yang Maha Bijaksana! Dan kami yakin, peserta didik
yang lulusan dari sekolah ini nanti, apalagi kalau mereka melanjutkan
pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi dan sekolahnya sama ber-BASIS SANRI,
mereka akan menyandang predikat "Generasi Yang Berkualitas dan Bertanggung
Jawab" , mudah-mudahan menjadi sebuah kenyataan. Amiin!
Satu hal lagi,
bahwa Madrasah Tsanawiyah Al-Ishlah pimpinan bapak Uud Saepudin, S.PdI.
ini, meskipun dilihat dari jarak tempuh ke kota sangat jauh, sarana belajar
yang sangat sederhana, media pembelajaran yang serba kekurangan, tenaga
pendidik dan siswa yang serba terbatas apalagi dari segi keuangan, akan tetapi
mereka (pengasuh/tenaga pendidik/peserta didik) tidak menjadikan suatu hambatan
dan tidak mengurangi dari arti atau makna sebuah pendidikan; mereka terus
disiplin dalam menjalani proses pendidikannya seperti layaknya sekolah-sekolah
yang Mahal Ilmu Nihil.Trim's!**
Tidak ada komentar:
Posting Komentar