SEJARAH DAKWAH ROSUL DI MEKAH, MADINAH, DAN KETELADANAN ROSUL DALAM MEMBINA UMAT DI MADINAH
A. Sejarah Dakwah Rasulullah SAW
Periode Mekkah
Periode ini merupakan perjuangan
panjang dan sukar, menghadapi kaum musyrikin Makkah, dan upaya Beliau yang
keras membentuk kelompok islam di Makkah sampai akhirnya Rasulullah hijrah ke
Madinah. Masa ini berlangsung selama 13 tahun.
Objek
dakwah Rasulullah SAW pada awal kenabian adalah masyarakat Arab Jahiliyah, atau
masyarakat yang masih berada dalam kebodohan. Dalam bidang agama, umumnya
masyarakat Arab waktu itu sudah menyimpang jauh dari ajaran agama tauhid, yang
telah diajarkan oleh para rasul terdahulu, seperti Nabi Adam as. Mereka umumnya
beragama watsani
atau agama penyembah berhala. Berhala-berhala yang mereka puja itu mereka
letakkan di Ka’bah (Baitullah
= rumah Allah SWT). Di antara berhala-berhala yang termahsyur bernama: Ma’abi,
Hubai, Khuza’ah, Lata, Uzza dan Manar. Selain itu ada pula sebagian masyarakat
Arab Jahiliyah yang menyembah malaikat dan bintang yang dilakukan kaum Sabi’in.
Pengangkatan
Muhammad sebagai nabi atau rasul Allah SWT, terjadi pada tanggal 17 Ramadan, 13
tahun sebelum hijrah (610 M) tatkala beliau sedang bertahannus di Gua Hira,
waktu itu beliau genap berusia 40 tahun. Gua Hira terletak di Jabal Nur,
beberapa kilo meter sebelah utara kota Mekah.
Muhamad
diangkat Allah SWT, sebagai nabi atau rasul-Nya ditandai dengan turunnya
malaikat Jibril untuk menyampaikan wahyu yang pertama kali yakni Al Qur’an
Surah Al ‘Alaq, 96: 1-5. Turunnya ayat Al Qur’an pertama tersebut, dalam
sejarah Islam dinamakan Nuzul Al Qur’an. Menurut sebagian ulama, setelah turun
wahyu pertama (Q.S. Al ‘Alaq: 1-5) turun pula Surah Al Mudassir: 1-7, yang
berisi perintah Allah SWT agar Nabi Muhammad berdakwah menyiarkan ajaran Islam
kepada umat manusia.
Setelah
itu, tatkala Nabi Muhammad SAW berada di Mekah (periode Mekah) selama 13 tahun (610-622
M), secara berangsur-angsur telah diturunkan kepada beliau, wahyu berupa Al
Qur’an sebanyak 4726 ayat, yang meliputi 89 surah. Surah-surah yang diturunkan
pada periode Mekah yakni sebelum Nabi Hijrah ke Madinah dinamakan Surah
Makkiyyah.
Ajaran
Islam periode Mekah, yang harus didakwahkan Rasulullah SAW di awal kenabiannya
adalah sebagai berikut:
a. Keesaan
Allah SWT
b. Hari
Kiamat sebagai hari pembalasan
c. Kesucian
jiwa
d. Persaudaraan
dan Persatuan
Tujuan dakwah
Rasulullah SAW pada periode Mekah adalah agar masyarakat Arab meninggalkan
kejahiliyahannya di bidang agama, moral dan hukum, sehingga menjadi umat yang
meyakini kebenaran kerasulan nabi Muhammad SAW dan ajaran Islam yang
disampaikannya, kemudian mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Strategi dakwah Rasulullah SAW dalam
berusaha mencapai tujuan yang luhur tersebut sebagai berikut:
1.
Dakwah
secara Sembunyi-sembunyi
Pada masa dakwah
secara sembunyi-sembunyi ini, Rasulullah SAW menyeru untuk masuk Islam,
orang-orang yang berada di lingkungan rumah tangganya sendiri dan kerabat serta
sahabat dekatnya. Mengenai orang-orang yang telah memenuhi seruan dakwah
Rasulullah SAW tersebut adalah: Khadijah binti Khuwailid (istri Rasulullah SAW,
wafat tahun ke-10 dari kenabian), Ali bin Abu Thalib (saudara sepupu Rasulullah
SAW yang tinggal serumah dengannya), Zaid bin Haritsah (anak angkat Rasulullah
SAW), Abu Bakar Ash-Shiddiq (sahabat dekat Rasulullah SAW) dan Ummu Aiman
(pengasuh Rasulullah SAW pada waktu kecil).
Abu Bakar
Ash-Shiddiq juga berdakwah ajaran Islam sehingga ternyata beberapa orang kawan
dekatnya menyatakan diri masuk Islam, mereka adalah:
a. Abdul
Amar dari Bani Zuhrah
b. Abu
Ubaidah bin Jarrah dari Bani Haris
c. Utsman
bin Affan
d. Zubair
bin Awam
e. Sa’ad
bin Abu Waqqas
f. Thalhah
bin Ubaidillah.
Orang-orang yang masuk Islam, pada
masa dakwah secara sembunyi-sembunyi, yang namanya sudah disebutkan di atas
disebut Assabiqunal
Awwalun
(pemeluk Islam generasi awal).
2.
Dakwah
secara terang-terangan
Dakwah secara
terang-terangan ini dimulai sejak tahun ke-4 dari kenabian, yakni setelah
turunnya wahyu yang berisi perintah Allah SWT agar dakwah itu dilaksanakan
secara terang-terangan. Wahyu tersebut berupa ayat Al Qur’an Surah 26: 214-216.
Tahap-tahap dakwah Rasulullah SAW
secara terang-terangan ini antara lain sebaga berikut:
a. Mengundang kaum kerabat keturunan
dari Bani Hasyim, untuk menghadiri jamuan makan dan mengajak agar masuk Islam.
Walau banyak yang belum menerima agama Islam, ada 3 orang kerabat dari kalangan
Bani Hasyim yang sudah masuk Islam, tetapi merahasiakannya. Mereka adalah Ali
bin Abu Thalib, Ja’far bin Abu Thalib, dan Zaid bin Haritsah.
b. Rasulullah SAW mengumpulkan para
penduduk kota Mekah, terutama yang berada dan bertempat tinggal di sekitar
Ka’bah untuk berkumpul di Bukit Shafa.
Pada periode dakwah
secara terang-terangan ini juga telah menyatakan diri masuk Islam dari kalangan
kaum kafir Quraisy, yaitu: Hamzah bin Abdul Muthalib (paman Nabi SAW) dan Umar
bin Khattab. Hamzah bin Abdul Muthalib masuk Islam pada tahun ke-6 dari
kenabian, sedangkan Umar bin Khattab (581-644 M).
Rasulullah SAW menyampaikan seruan
dakwahnya kepada para penduduk di luar kota Mekah. Sejarah mencatat bahwa
penduduk di luar kota Mekah yang masuk Islam antara lain:
a. Abu
Zar Al Giffari, seorang tokoh dari kaum Giffar.
b. Tufail
bin Amr Ad Dausi, seorang penyair terpandang dari kaum Daus.
c. Dakwah
Rasulullah SAW terhadap penduduk Yastrib (Madinah).
1) Gelombang
pertama tahun 620 M, telah masuk Islam dari suku Aus dan Khazraj sebanyak 6
orang.
2) Gelombang
kedua tahun 621 M, sebanyak 13 orang
3) Gelombang
ketiga tahun berikutnya lebih banyak lagi. Diantaranya Abu Jabir Abdullah bin
Amr, pimpinan kaum Salamah. Pertemuan umat islam Yatsrib dengan Rasulullah SAW
pada gelombang ketiga ini, terjadi pada tahun ke-13 dari kenabian dan
menghasilkan Bai’atul Aqabah. Isi Bai’atul Aqabah tersebut
merupakan pernyataan umat Islam Yatsrib bahwa mereka akan melindungi dan
membela Rasulullah SAW. Selain itu, mereka memohon kepada Rasulullah SAW dan
para pengikutnya agar berhijrah ke Yatsrib.
3.
Reaksi
Kaum Kafir Quraisy terhadap Dakwah Rasulullah SAW
Prof. Dr. A. Shalaby dalam bukunya
Sejarah Kebudayaan Islam, telah menjelaskan sebab-sebab kaum Quraisy menentang
dakwah Rasulullah SAW, yakni:
a. Kaum kafir Quraisy, terutama para
bangsawannya sangat keberatan dengan ajaran persamaan hak dan kedudukan antara
semua orang. Mereka mempertahankan tradisi hidup berkasta-kasta dalam
masyarakat. Mereka juga ingin mempertahankan perbudakan, sedangkan ajaran
Rasulullah SAW (Islam) melarangnya.
b. Kaum kafir Quraisy menolak dengan
keras ajaran Islam yang adanya kehidupan sesudah mati yakni hidup di alam kubur
dan alam akhirat, karena mereka merasa ngeri dengan siksa kubur dan azab
neraka.
c. Kaum kafir Quraisy menilak ajaran
Islam karena mereka merasa berat meninggalkan agama dan tradisi hidupa
bermasyarakat warisan leluhur mereka.
d. Dan, kaum kafir Quraisy menentang
keras dan berusaha menghentikan dakwah Rasulullah SAW karena Islam melarang
menyembah berhala.
Usaha-usaha kaum kafir Quraisy untuk
menolak dan menghentikan dakwah Rasulullah SAW bermacam-macam antara lain:
a. Para budak yang telah masuk Islam,
seperti: Bilal, Amr bin Fuhairah, Ummu Ubais An Nahdiyah, dan anaknya Al
Muammil dan Az Zanirah, disiksa oleh para pemiliknya (kaum kafir Quraisy) di
luar batas perikemanusiaan.
b. Kaum kafir Quraisy mengusulkan pada
Nabi Muhammad SAW agar permusuhan di antara mereka dihentikan. Caranya suatu
saat kaum kafir Quraisy menganut Islam dan melaksanakan ajarannya. Di saat lain
umat Islam menganut agama kamu kafir Quraisy dan melakukan penyembahan terhadap
berhala.
Dalam menghadapi tantangan dari kaum
kafir Quraisy, salah satunya Nabi Muhammad SAW menyuruh 16 orang sahabatnya,
termasuk ke dalamnya Utsman bin Affan dan 4 orang wanita untuk berhijrah ke
Habasyah (Ethiopia), karena Raja Negus di negeri itu memberikan jaminan
keamanan. Peristiwa hijrah yang pertama ke Habasyah terjadi pada tahun 615 M.
Suatu saat keenam belas orang
tersebut kembali ke Mekah, karena menduga keadaan di Mekah sudah normal dengan
masuk Islamnya salah satu kaum kafir Quraisy, yaitu Umar bin Khattab. Namun,
dugaan mereka meleset, karena ternyata Abu Jahal labih kejam lagi.
Akhirnya, Rasulullah SAW menyuruh
sahabatnya kembali ke Habasyah yang kedua kalinya. Saat itu, dipimpin oleh
Ja’far bin Abu Thalib.
Pada tahun ke-10 dari kenabian (619
M) Abu Thalib, paman Rasulullah SAW dan pelindungnya wafat. Empat hari setelah
itu istri Nabi Muhammad SAW juga telah wafat. Dalam sejarah Islam tahun
wafatnya Abu Thalib dan Khadijah disebut ‘amul huzni (tahun duka cita).
4. Ibrah Sejarah Dakwah
Periode Mekah
Ibrah yang dapat diperoleh dari sejarah dakwah Rasulullah pada periode
Mekah, antara lain sebagai berikut.
a. Menyadari bahwa melalui kesabaran dan keuletan dalam
berjuang menegakkan agama Allah pasti akan mendapat pertolongan Allah swt.
b. Memahami bahwa tugas seseorang rasul hanya sekadar
menyampaikan risalah dari Allah swt. Seorang rasul tidak bisa memberi
petunjuk (hidayah), bahkan kepada keluarga atau orang yang sangat
dicintainya.
c. Memahami bahwa Allah SWT. pasti akan menguji seseorang
yang akan terpilih menjadi utusan atau rasul-Nya (QS. Al Hajj: 75 dan Al
Baqarah: 214).
d. Memahami bahwa Nabi Muhammad SAW., sangat bijaksana,
pandai menggunakan kesempatan yang berharga, dapat menarik perhatian orang
tanpa menimbulkan kebosanan (QS. An Nahl: 125).
e. Meneladani Nabi Muhammad saw. yang bergelar uswatun
hasanah. Artinya, Tingkah laku dan amal perbuatan Rasulullah saw.
sehari-hari adalah teladan yang baik, terutama terhadap ajaran Islam yang
didakwahkannya.
f. Melalui dakwah Nabi Muhammad SAW., umat manusia,
khususnya umat Islam mendapatkan informasi mengenai agama yang diridai Allah.
g. Melalui dakwah Islam, Nabi Muhammad SAW., memberikan
pemahaman tentang hak dan persamaan derajat antara kaum perempuan dan
laki-laki.
h. Islam menegakkan ajaran persamaan derajat di antara
manusia dan pemberantas perbudakan.
i. Melalui penghapusan perbudakan, maka siapapun manusia
status derajatnya di mata Allah adalah sama.
B. Sejarah Dakwah Rasulullah SAW
Periode Madinah
Masa datangnya pertolongan Allah, dengan
masuk Islamanya penduduk Madinah dan terbentuknya masyarakat Islam di sana. Di
sanalah terbentuknya Daulah Islam yang pertama dan sempurnanya seluruh
tata-cara peribadatan dalam Islam serta syari'at atau peraturannya. Dan di sana
pula pertama kali diterapkan sistim sosial-politik umat Islam dan masuknya
seluruh jazirah Arab ke dalam
pemerintahan Islam. Ini semua merupakan langkah awal dari penyebaran Islam ke
seluruh penjuru dunia. Masa ini berlangsung sepuluh tahun lebih sedikit, Ini
merupakan awal periode sejarah Islâm, dan merupakan masa yang paling ideal dari
seluruh perjalanan sejarah Islâm.
Dakwah Rasulullah SAW., yang
dilakukan di Mekkah baik secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan
berlangsung selama 13 tahun. Rintangan makin lama makin bertambah karena itu
Allah Menyediakan Tempat yang subur untuk da’wah yaitu Madinah. Disinilah
membangun umat untuk dijadikan duta keseluruh pelosok dunia
Beberapa Peristiwa Penting tentang
Hijrah Nabi Muhammad SAW., ke Madinah :
1. Tersebarnya berita tentang masuk
Islamnya sekelompok penduduk Yatsrib (Madinah), membuat orang-orang kafir
Quraisy semakin meningkatkan tekanan terhadap orang-orang Mukmin di Makkah.
Lalu
Nabi Muhammad SAW., memerintahkan kaum Mukminin agar hijrah ke kota Madinah.
Para sahabat segera berangkat menuju Madinah secara diam-diam, agar tidak
dihadang oleh musuh. Namun Umar bin Khattab justru mengumumkan terlebih dahulu
rencananya untuk berangkat ke pengungsian kepada orang-orang kafir Makkah. Ia
berseru, “Siapa di antara kalian yang bersedia berpisah dengan ibunya, silakan
hadang aku besok di lembah anu, besuk pagi saya akan hijrah.” Tidak seorang pun
berani menghadang Umar.
2. Setelah mengetahui kaum Muslimin
yang hijrah ke Madinah itu disambut baik dan mendapat penghormatan yang memuaskan
dari penduduk Yastrib, bermusyawarahlah kaum kafir Quraisy di Darun Nadwah.
Mereka merumuskan cara yang diambil untuk membunuh Rasululah saw. yang
diketahui belum berangkat bersama rombongan para sahabat. Rapat memutuskan
untuk mengumpulkan seorang algojo dari setiap kabilah guna membunuh Nabi saw.
bersama-sama. Pertimbangannya ialah, keluarga besar Nabi (Bani Manaf) tidak
akan berani berperang melawan semua suku yang telah mengu¬tus algojonya
masing-masing. Kelak satu-satunya pilihan yang mungkin ambil oleh Bani Manaf
ialah rela menerima diat (denda pembunuhan) atas terbunuhnya Nabi. Keputusan
bersama ini segera dilaksanakan dan para algojo telah berkumpul di sekeliling
rumah Nabi saw. Mereka mendapat instruksi: “Keluarkan Muhammad dari rumahnya dan
langsung pengal tengkuknya dengan pedangmu!”
3. Pada malam pengepungan itu Nabi saw.
tidak tidur. Kepada keponakannya, Ali r.a., beliau memerintahkan dua hal:
pertama, agar tidur (berbaring) di tempat tidur Nabi dan, kedua, menyerahkan
kembali semua harta titipan penduduk Makkah yang ada di tangan Rasulullah saw.
kepada para pemiliknya.
Nabi
keluar dari rumahnya tanpa diketahui oleh satu orang pun dari para algojo yang
mengepung rumahnya sejak senja hari. Nabi saw. pergi menuju rumah Abu Bakar
yang sudah menyiapkan dua tunggangan (kendaraan) lalu segera berangkat. Abu
Bakar menyewa Abdullah bin Uraiqith Ad-Daily untuk menunjukkan jalan yang tidak
biasa menuju Madinah.
4. Rasulullah dan Abu Bakar berangkat
pada hari Kamis tanggal 1 Rabi’ul Awwal tahun kelima puluh tiga dari kelahiran
Nabi saw. Hanya Ali dan keluarga Abu Bakar saja yang tahu keberangkatan Nabi
saw. dan Abu Bakar malam itu menuju Yatsib. Sebelumnya dua anak Abu Bakar,
Aisyah dan Asma, telah menyiapkan bekal secukupnya untuk perjalanan itu.
Kemudian Nabi saw. ditemani Abu Bakar berangkat bersama penunjuk jalan
menelusuri jalan Madinah-Yaman hingga sampai di Gua Tsur. Nabi dan Abu Bakar
berhenti di situ dan penunjuk jalan disuruh kembali secepatniya guna
menyampaikan pesan rahasia Abu Bakar kepada putranya, Abdullah. Tiga malam
lamanya Nabi saw. dan Abu Bakar bersembunyi di gua itu. Setiap malam mereka
ditemani oleh Abdullah bin Abu Bakar yang bertindak sebagai pengamat situasi
dan pemberi informasi.
5. Lolosnya Nabi saw. dari kepungan
yang ketat itu membuat kalangan Quraisy hiruk pikuk mencari. Jalan
Makkah-Madinah dilacak. Tetapi mereka gagal menemukan Nabi saw. Kemudian mereka
menelusuri jalan Yaman-Madinah. Mereka menduga Nabi pasti bersembunyi di Gua
Tsur. Setibanya tim pelacak itu di sana, alangkah bingungnya mereka ketika
melihat mulut gua itu tertutup jaring laba-laba dan sarang bunung. Itu pertanda
tidak ada orang yang masuk ke dalam gua itu. Mereka tidak dapat melihat apa
yang ada dalam gua, tetapi orang yang di dalamnya dapat melihat jelas rombongan
yang berada di luar. Waktu itulah Abu Bakar merasa sangat khawatir akan
keselamatan Nabi. Nabi berkata kepadanya, “Hai Abu Bakar, kita ini berdua dan
Allah-lah yang ketiganya.”
6. Kalangan kafir Quraisy mengumumkan
kepada seluruh kabilah, “Siapa saja yang dapat menyerahkan Muhammad dan
kawannya (Abu Bakar) kepada kami hidup atau mati, maka kepadanya akan diberikan
hadiah yang bernilai besar.” Bangkitlah Suraqah bin Ja’syam mencari dan
mengejar Nabi dengan harapan akan menjadi hartawan dalam waktu singkat.
Sungguhpun
jarak antara Gua Tsur dengan rombongan Nabi sudah begitu jauh, namun Suraqah
ternyata dapat menyusulnya. Tatkala sudah begitu dekat, tiba-tiba tersungkurlah
kuda yang ditunggangi Suraqah, sementara pedang yang telah diayunkan ke arah
Nabi tetap terhunus di tangannya. Tiga kali ia mengibaskan pedangnya ke arah
tubuh Nabi, tetapi pada detik-detik itu pula kudanya tiga kali tersungkur
sehingga tak terlaksanalah maksud jahatnya. Kemudian ia menyarungkan pedangnya
dalam keadaan diliputi perasaan kagum dan yakin, dia benar-benar berhadapan
dengan seorang Nabi yang menjadi Rasul Allah. Ia mohon kepada Nabi agar
berkenan menolong mengangkat kudanya yang tak dapat bangun karena kakinya
terperosok ke dalam pasir. Setelah ditolong oleh Nabi, ia meminta agar Nabi
berjanji akan memberinya hadiah berupa gelang kebesaran raja-raja. Nabi
menjawab, “Baiklah.” Kemudian kembalilah Suraqah ke Makkah dengan berpura-pura
tak menemukan seseorang dan tak pernah mengalami kejadian apa pun.
7. Rasulullah dan Abu Bakar tiba di Madinah
pada tanggal 12 Rabi’ul Awal. Kedatangan beliau telah dinanti-nantikan
masyarakat Madinah. Pagi hari mereka berkerumun di jalanan, setelah tengah hari
barulah mereka bubar. Begitulah penantian mereka beberapa hari sebelum
kedatangan Nabi. Pada hari kedatangan Nabi dan Abu Bakar, masyarakat Madinah
sudah menunggu berjubel di jalan yang akan dilalui Nabi lengkap dengan regu
genderang. Mereka mengelu-elukan Nabi dan genderang pun gemuruh diselingi
nyanyian yang sengaja digubah untuk keperluan penyambutan itu: “Bulan purnama
telah muncul di tengah-tengah kita, dari celah-celah bebukitan. Wajiblah kita
bersyukur, atas ajakannya kepada Allah. Wahai orang yang dibangkitkan untuk
kami, kau datang membawa sesuatu yang ditaati.”
8. Ditengah perjalanan menuju Madinah,
Rasulullah singgah di Quba’, sebuah desa yang terletak dua mil di selatan
Madmnah. Di sana Beliau membangun sebuah Masjid dan merupakan Masjid pertama
dalam sejarah Islam. Beliau singgah di sana selama empat hari untuk selanjutnya
meneruskan perjalanan ke Madinah. Pada Jum’at pagi beliau berangkat dari Quba’
dan tiba di perkampungan Bani Salim bin Auf persis pada waktu shalat Jum’at.
Lalu shalatlah beliau di sana. Inilah Jum’at pertama dalam Islam, dan karena
itu khutbahnya pun merupakan khutbah yang pertama.
Kemudian
Nabi berangkat meninggalkan Bani Salim. Program pertama beliau sesampainya di
Madinah ialah menentukan tempat di mana akan dibangun Masjid. Tempat itu ialah
tempat di mana untanya berhenti setibanya di Madinah. Ternyata tanah yang
dimaksud milik dua orang anak yatim. Untuk itu Nabi minta supaya keduanya sudi
menjual tanah miliknya, namun mereka lebih suka menghadiahkannya. Tetapi beliau
tetap ingin membayar harga tanah itu sebesar sepuluh dinar. Dengan senang hati
Abu Bakar menyerahkan uang kepada mereka berdua.
Pembangunan
Masjid segera dimulai dan seluruh kaum Muslimin ikut ambil bagman, sehingga
berdiri sebuah Masjid berdinding bata, berkayu batang korma dan beratap daun
korma.
9. Kemudian Nabi mempersaudarakan
antara orang-orang Muhajirin dengan Anshar. Setiap orang Anshar mengakui orang
Muhajirin sebagai saudara¬nya sendiri, mempersilakannya tinggal di rumahnya dan
memanfaatkan segala fasilitasnya yang ada di rumah bersangkutan
10. Selanjutnya Nabi saw. merumuskan piagam yang
berlaku bagi seluruh kaum Muslimin dan orang-orang Yahudi. Piagam inilah yang
oleh Ibnu Hisyam disebut sebagai Undang-Undang Dasar Negara dan Pemerintahan
Islam yang pertama. Isinya mencakup tentang perikemanusiaan, keadilan sosial,
toleransi beragama, gotong royong untuk kebaikan masyarakat, dan lain-lain.
Saripatinya adalah sebagai berikut:
a. Kesatuan umat Islam, tanpa mengenal
perbedaan.
b. Persamaan hak dan kewajiban.
c. Gotong royong dalam segala hal yang
tidak termasuk kezaliman, dosa, dan permusuhan.
d. Kompak dalam menentukan hubungan
dengan orang-orang yang memusuhi umat.
e. Membangun suatu masyarakat dalam
suatu sistem yang sebaik-baiknya, selurusnya dan sekokoh-kokohnya.
f. Melawan orang-orang yang memusuhi
negara dan membangkang, tanpa boleh memberikan bantuan kepada mereka.
g. Melindungi setiap orang yang ingin
hidup berdampingan dengan kaum Muslimin dan tidak boleh berbuat zalim atau
aniaya terhadapnya.
h. Umat yang di luar Islam bebas
melaksanakan agamanya. Mereka tidak boleh dipaksa masuk Islam dan tidak boleh
diganggu harta bendanya.
i. Umat yang di luar Islam harus ambil
bagian dalam membiayai negara, sebagaimana umat Islam sendiri.
j. Umat non Muslim harus membantu dan
ikut memikul biaya negara dalam keadaan terancam.
k. Umat yang di luar Islam, harus
saling membantu dengan umat Islam dalam melindungi negara dan ancaman musuh.
l. Negara melindungi semua warga
negara, baik yang Muslim maupun bukan Muslim.
m. Umat Islam dan bukan Islam tidak
boleh melindungi musuh negara dan orang-orang yang membantu musuh negara itu.
n. Apabila suatu perdamaian akan membawa
kebaikan bagi masyarakat, maka semua warga negara baik Muslim maupun bukan
Muslim, harus rela menerima perdamaian.
o. Seorang warga negara tidak dapat
dihukum karena kesalahan orang lain.
p. Hukuman yang mengenai seseorang yang
dimaksud, hanya boleh dikenakan kepada diri pelaku sendiri dan keluarganya.
q. Warga negara bebas keluar masuk
wilayah negara sejauh tidak merugikan negara.
r. Setiap warga negara tidak boleh
melindungi orang yang berbuat salah atau berbuat zalim.
s. Ikatan sesama anggota masyarakat
didasarkan atas prinsip tolong-menolong untuk kebaikan dan ketakwaan, tidak
atas dosa dan permusuhan.
Dasar-dasar tersebut ditunjang oleh
dua kekuatan. Kekuatan spiritual yang meliputi keimanan seluruh anggota
masyarakat kepada Allah, keimanan akan pengawasan dan penlindungan-Nya bagi
orang yang baik dan konsekuen, dan Kekuatan material yaitu kepemimpinan negara
yang tercerminkan oleh Nabi Muhammad saw.
1. Keteladanan Rasulullah
SAW dalam membina umat di Madinah
a. Keadaan Masyarakat Madinah sebelum
Islam
Secara geografis, kota ini
datar yang dikelilingi gunung dan bukit-bukit serta beriklim
gurun. Madinah merupakan pusat pemukiman masyarakat Arab yang telah ada
sebelum agama Islam datang. Nama pemukiman tersebut adalah Yasrib. Dalam
pandangan masyarakat Arab, Yasrib tidak mempunyai kedudukan apa-apa. Ia tidak
sepenting kedudukan kota Makkah yang di dalamnya terdapat Baitullah yang
disakralkan oleh seluruh masyarakat Arab.
Dilihat dari komunitas sosialnya,
penduduk Madinah sangat herterogen. Secara keseluruhan, penduduk Madinah
terdiri dari sebelas kelompok. Delapan kelompok itu berasal dari bangsa Arab.
Adapun yang paling dominan di antara mereka ada dua suku yaitu klan (suku)
Khazraj dan Aus yang berasal dari Arab bagian selatan. Mereka adalah masyarakat
yang menguasai lahan pertanian di Madinah. Selain delapan kelompok bangsa
Arab tersebut, terdapat juga tiga kelompok asing yang tinggal di Madinah.
Mereka adalah orang-orang Yahudi yang berhijrah ke Jazirah Arabia sejak abad
pertama Masehi. Mereka lebih menguasai dunia perdagangan karena mereka
tinggal di pusat pemukiman Yasrib.
Hanya
saja, sangat disayangkan sifat heterogenitas masyarakat Madinah ternyata tidak
dapat meredam sifat keangkuhan primordialisme yang melekat pada masing-masing
kelompok. Akibatnya, hampir setiap hari konflik antar suku senantiasa muncul
dalam kehidupan mereka. Bahkan, konflik tersebut sering dianggap sebagai hal
yang biasa. Konflik yang terus berkepanjangan membawa dampak lambannya
perkembangan tingkat peradaban masyarakat Madinah.
Sebagai
contoh permusuhan yang turun temurun dan bahkan sudah menjadi kebencian yang
mendarahdaging antara Kabilah Aus dan Khazraj, walaupun pada dasarnya
mereka masih dalam satu ikatan kekerabatan. Tetapi karena permusuhan itu
sedemikian hebatnya, anak-anak mereka pun sejak lahir hingga dewasa sudah
dinyatakan bermusuhan.
Konflik
yang paling genting adalah konflik yang terjadi pada tahun 617-8 M yang dikenal
dengan nama konflik Bu’ats. Konflik Bu’ats adalah konflik yang melibatkan
hampir seluruh kelompok masyarakat Madinah. Konflik ini berawal dari semakin
merosotnya peranan orang-orang Yahudi dalam kehidupan perkonomian masyarakat
Madinah. Mereka mengalami dinamika kehidupan yang ditandai dengan terjadinya
pergeseran peranan di antara kelompok yang ada. Keadaan ini segera dipahami
oleh dua suku Arab yang paling berpengaruh, yaitu Khazraj dan Aus. Mereka
akhirnya, saling berebut kedudukan untuk menggantikan posisi peranan
orang-orang Yahudi dalam dunia perekonomian, perdagangan, dan kontrol terhadap
pasar.
Dari
segi keadaan kepercayaan penduduk Yasrib sebelum kedatangan Islam adalah sama
dengan masyarakat Arab pada umumnya, yang menyembah berhala dengan
mengikuti tatacara kaum Quraisy.
b. Metode Pembinaan Masyarakat Madinah
Setelah sampai di Madinah beliau
mulai membangun umat dengan keteladanan, langkah awal adalah:
1) Mempersaudaraan kaum Muhajirin dan
Anshor.
Dalam rangka memperkokoh daulah
Islam di Madinah, Nabi Muhammad SAW., mempersaudarakan kaum muslimin yang satu
dengan yang lainnya. Hal ini dimaksudkan untuk menambah teguhnya persatuan umat
Islam dan akrabnya hubungan Muhajirin dan Anshor.
Persaudaraan yang
dilakukan oleh Rasulullah diantara kaum muslimin tersebut tidak hanya antara
Muhajirin dan Anshar saja, tetapi lebih luas dari itu, yakni dilakukan antara
semsama orang-orang Muhajirin, dan sesame orang-orang Anshar. Hal ini dilakukan
oleh Rasulullah dengan maksud merekatkan hubngan antara kabilah-kabilah kaum
Muhajirin dan lebih khusus merekatkan hubungan suku Aus dan suku Khazraj yang
sering berperang sebelum kedatangan Rasulllah ke Madinah. Menurut Imam Abdur
Rahman al-Khats'ami dalam kitabnya Ar-Raudhul Unuf menyebutkan: "maksud
dari persaudaraan ini adalah untuk menghilangkan kesepian lantaran meninggalkan
kampong halaman mereka, dan menghibur karena berpisah dengan keluarga,
disamping agar mereka saling membantu satu sama lain".
Praktek persaudaraan
sebagaimana telah dijelasakan diatas, telah menghasilkan suatu masyarakat Islam
yang terdiri dari bermacam-macam kabilah dan unsure-unsur yang berbeda, tetapi
masing-masing anggota masyarakat itu telah melupakan asal-usul keturunan dan
golongannya. Mereka hanya melihat kepada ikatan Islam yang dijadikan Rasulullah
sebagai ikatan persaudaraan di antara mereka.
2) Menjadikan Masjid sebagai Pusat
Pendidikan
Sesampainya di
Madinah, Rasulullah SAW., segera menegakkan masyarakat islam yang kokoh dan
terpadu, dan sebagai langkah pertama kearah itu, Rasulullah membangun masjid. Tidaklah heran kalu masjid merupakan
asas utama dan terpenting bagi pembentukan masyarakat Islam, karena masyarakat
Islam tidak akan terbentuk kokoh dan rapi kecuali dengan adanya komitmen
terhadap sistem, aqidah dan tatanan Islam, hal ini hanya bisa ditumbuhkan
melalui semangat masjid.
Masjid berkedudukan
sebagai pusat pembinaan mental spiritual dan phisik material, tempat
berhubungan dengan Allah sepanjang zaman, yang akan melahirkan hubungan yang
kokoh antara hamba dengan Tuhannya dan akan menjadi sumber kekuatan
individu-individu Muslim.
Bagaimana tidak kaum
muslimin diwajibkan melakukan kejama'ahan shalat fardu yang lima di
masjid-masjid, dan shalat jum'at berjama'ah setiap minggu. Kejam'ahan shalat di
masjid inilah yang akan membentuk jama'ah (masyarakat) Islam yang kuat.
Masjid itu bukan
sekedar tempat untuk melaksanakan shalat semata, tetapi juga menjadi sekolah
bagi orang-orang Muslim untuk menerima pengajaran dan bimbingan-bimbingan
Islam, sebagai balai pertemuan dan tempat untuk mempersatukan berbagai unsur
kekabilahan dan sisa-sisa pengaruh perselisihan semasa Jahiliyah, sebagai
tempat untuk mengatur segala urusan dan sekaligus sebagai gedung parlemen untuk
bermusyawarah dan menjalankan roda pemerintahan.
Kemudian diantara
sistem dan prinsip islam adalah tersebarnya mahabba dan ukhuwah
sesama kaum muslimin, tetapi ikatan ini tidak akan terjadi kecuali dalam
masjid, dengan bertemunya kaum muslimin berkali-kali dalam sehari dimana
kedudukan, kekayaan dan status sosial lainnya terhapuskan.
Dan juga sistem
islam adalah terpadunya beraneka ragam latar belakang kaum muslimin dalam satu
kesatuan yang kokoh diikat oleh tali Allah, ini pun bisa dilakukan bila
masjid-masjid telah dibangun ditengah masyarakat muslim, karena masjid adalah
tempat kaum muslimin beerkumpul mempelajari ajaran islam.
3) Mengadakan Perjanjian dengan Pihak
Luar
Secara garis besar
perjanjian antara rasulullah dengan golongan di luar Islam yang kemudian
dikenal dengan nama Piagam Madinah, dapat disebutkan empat prisip hukum yang
terkandung di dalamnya, yaitu :
a)
Pada pasal pertama
disebutkan bahwa Islam adalah satu-satunya faktor yang dapat menghimpun
kesatuan kaum muslimin dan menjadikan mereka satu ummat. Semua perbedaan akan
sirna di dalam kerangka kesatuan yang integral ini. Ini merupakan asas pertama
yang harus diwujudkan untuk menegakkan masyarakat Islam yang kokoh dan kuat.
b)
Pada pasal kedua dan
ketiga disebutkan bahwa di ntara ciri khas terpenting dari masyarakat Islam
ialah, tumbuhnya nilai solodaritas serta jiwa senasib dan sepenanggungan antar
kaum Muslimin. Setiap orang bertanggungjawab kepada yang lainnya baik dalam
urusan dunia maupun akhirat.
c)
Pada pasal keenam
disebutkan betapa dalamnya asas persamaan sesama kaum muslimin. Ia bungan hanya
slogan, tetapi merupakan salah satu rukun syari'at yang terpenting bagi
masyarakat islam yang harus diterapkan secara detil dan sempurna. Ini berarti
bahwa jaminan seorang Muslim, siapapun orangnya, harus dihormati dan tidak
boleh diremehkan.
d)
Pada pasal kesebelas
disebutkan bahwa hakim yang adil bagi kaum Muslimin, dalam segala perselisihan
dan urusan mereka, hanyalah syari'at dan hukum Allah swt yaitu apa yang
terkandung di dalam kitab Allah swt dan sunnah Rasul-Nya. Jika mereka mencari
penyelesaian bagi problematika mereka kepada selain sumber ini maka mereka
berdosa dan terancam kesengsaraan di dunia dan siksa Allah swt di akhirat
c. Membentuk Negara Madinah
1) Latar Belakang
Dalam waktu yang relatif singkat
Rasulullah telah berhasil membina jalinan persaudaraan antara kaum
Muhajirin sebagai imigran-imigran Makkah
dengan kaum Ansar, penduduk asli Madinah.
Rasulullah mendirikan Masjid, membuat perjanjian kerjasama dengan non muslim,
serta meletakkan dasar-dasar politik,
sosial dan ekonomi bagi masyarakat baru tersebut suatu fenomena yang menakjubkan ahli-ahli
sejarah dahulu dan masa kini. Adalah
suatu kenyataan bahwa misi kerasulan Nabi Muhammad yang semakin nampak
nyata menggoyahkan kedudukan Makkah dan
menjadikan orang-orang Quraisy Makkah
semakin bergetar.
Masyarakat muslim Madinah yang
berhasil dibentuk Rasulullah oleh sebagian
intelektual muslim masa kini disebut dengan negara kota (city state).
Lalu, dengan dukungan kabilah-kabilah
dari seluruh penjuru jazirah Arab yang masuk Islam, maka muncullah kemudian sosok negara bangsa (nation
state). Walaupun sejak awal
Islam tidak memberikan ketentuan yang
pasti tentang bagaimana bentuk dan konsep negara yang dikehendaki, namun suatu kenyataan bahwa
Islam adalah agama yang mengandung
prinsip-prinsip dasar kehidupan termasuk politik dan negara.
Ada beberapa hal yang
melatarbelakangi dibentuknya Negara Madinah oleh Rasulullah adalah :
a) Masyarakat Islam Madinah terdiri daripada
dua kumpulan utama iaitu Muhajirin dan
Ansar.
b) Orang-orang Muhajirin bukanlah
penduduk asal Madinah, mereka berhijrah dari Mekah ke Madinah. Manakala
Orangorang Ansar merupakan penduduk asal Madinah.
c) Orang-orang Ansar berasal daripada
dua kumpulan dua suku besar yang saling berseteru yaitu suku Aus dan Khazraj. Rasulullah SAW telah
menyatukan golongan tersebut di bawah
naungan Islam
2) Piagam Madinah
Piagam Madinah (shahifatul
madinah)
juga dikenal dengan sebutan Konstitusi
Madinah, ialah sebuah dokumen yang disusun oleh Nabi
Muhammad SAW,
yang merupakan suatu perjanjian formal antara dirinya dengan semua suku-suku
dan kaum-kaum penting di Yathrib (kemudian bernama Madinah) di tahun 622. Dokumen tersebut disusun
sejelas-jelasnya dengan tujuan utama untuk menghentikan pertentangan sengit
antara Bani 'Aus dan Bani Khazraj di Madinah. Untuk itu dokumen tersebut
menetapkan sejumlah hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kaum Muslim, kaum Yahudi, dan komunitas-komunitas pagan Madinah,
sehingga membuat mereka menjadi suatu kesatuan komunitas, yang dalam bahasa
Arab disebut ummah.
Dalam piagam madinah terdapat 10
Bahagian dan mengandungi 47 Pasal. 23 Pasal mengenal peraturan sesama Islam dan
24 Pasal tentang orang Yahudi. Antara kandungannya ialah:
a)
Mengakui Nabi Muhammad SAW, ketua Negara Madinah.
b)
Mengakui Ansar dan Muhajirin sebagai umat yang
bertanggungjawab terhadap agama, rasul dan masyarakat Islam.
c)
Setiap kaum bebas beragama dan mengamalkan cara hidup
masing-masing.
d)
Orang Islam dan Yahudi bertanggungjawab terhadap keselamatan
Negara daripada serangan musuh.
e)
Orang Yahudi dibenarkan hidup dengan cara mereka serta
menghormati orang Islam tetapi tidak dibenarkan melindungi orang Musyrikin
Quraisy.
f)
Setiap masyarakat bertanggungjawab menjaga keselamatan dan
mengekalkan perpaduan di Madinah.
g)
Setiap individu tidak boleh menyakiti dan memusuhi individu
atau kaum lain. Hendaklah tolong-menolong demi pembangunan, ekonomi, dan keselamatan.
h)
Setiap kaum perlu merujuk Rasulullah SAW (ketua negara) jika
berlaku perbalahan.
i)
Mana-mana pihak dilarang berhubungan dengan pihak luar
terutama Musyrikin Mekah dan sekutu mereka.
j)
Piagam ini mempunyai kuasa melindungi pihak yang
mempersetujuinya dan hak mengambil tindakan pada sesiapa yang melanggarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar